Pengertian dan Ruang Lingkup
Pelayanan Sosial – Pelayanan kesejahteraan sosial atau biasa disebut pelayanan sosial merupakan salah satu bentuk pelayanan kepada masyarakat yang perlu ada dan sangat urgen. Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat (publik) merupakan hal penting yang mempengaruhi kinerja kompetitif, kualitas dan produktivitas suatu organisasi pemerintahan.
Albrecht dalam Lovelock (1999) mendefinisikan pelayanan sebagai “…a total orgnizational approach that makes quality of services as preceived by the customer, the number one driving force for operation of the business”.
Ciri Sebuah Pelayanan
Pelayanan merupakan suatu pendekatan organisasi total yang menjadi kualitas pelayanan yang diterima pengguna jasa sebagai kekuatan penggerak utama yang menjadi tugas organisasi.
Gasperz (dalam Sedarmayanti, 2004) mengemukakan sejumlah kriteria yang menjadi ciri pelayanan atau jasa sekaligus membedakannya dengan barang, yaitu;
- Output-nyatak berbentuk.
- Pelayanan merupakan output variabel, tidak standar.
- Tidak dapat tersimpan dalam inventori, tetapi siapapun dapat mengkonsumsinya dalam produksi.
- Terdapat hubungan langsung yang erat dengan sasaran pelayanan melalui proses pelayanan.
- Sasaran pelayanan berpartisipasi dalam proses memberikan pelayanan.
- Keterampilan personel merupakan “diserahkan” atau diberikan secara langsung kepada sasaran pelayanan.
- Tidak dapat terproduksi secara masal.
- Membutuhkan pertimbangan pribadi yang tinggi dari individu yang memberikan pelayanan.
- Fasilitas pelayanan berada dekat lokasi sasaran pelayanan.
- Pengukuran efektivitas pelayanan bersifat subyektif.
- Pengendalian kualitas terutama ada pada pengendalian proses.
Untuk mengetahui baik atau tidaknya suatu pelayanan cukup sulit untuk diketahui ketika sasaran pelayanan merasakan atau melihatnya. Sedarmayanti (2004) mengemukakan bahwa pada banyak organisasi, kualitas pelayanan terpengaruh secara signifikan oleh sumber daya manusia yang berinteraksi dengan sasaran pelayanan.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka perlu adanya upaya peningkatan profesionalisme sumber daya manusia. Untuk meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia perlu adanya kegiatan peningkatan pengetahuan, keterampilan dan keahlian serta sikap agar dapat lebih bekualitas.
Pelayanan Yang Berkualitas
Dengan penguatan kepada sumberdaya manusia, organisasi dapat memberikan pelayanan yang terbaik atau yang berkualitas. Organisasi yang mampu memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas dapat meningkatkan keunggulan daya saing dan memuaskan masyarakat sasaran pelayanan.
Sedarmayanti (2004) menyatakan bahwa membangun pelayanan prima harus mulai dari mewujudkan atau meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan terbaik, mendekati sesuai atau melebihi standar pelayanan yang ada.
Selanjutnya Sedarmayanti (2004) mengemukakan bahwa ukuran pelayanan terlukis pada dimensi pelayanan sasaran pelayanan, yaitu; (1) fasilitas dan peralatan fisik; (2) perhatian; (3) bantuan tepat pada waktunya; (4) keyakinan pengetahuan tenaga kerja; (5) kinerja dapat diandalkan dan tepat.
Pelayanan Publik
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN Nomor 81 Tahun 1993) tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum, mengemukakan bahwa pelayanan umum (publik) adalah segala bentuk kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat, di Daerah, dan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dalam bentuk barang atau jasa, baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pengertian pelayanan umum tersebut secara kongkrit mengandung beberapa hal, yaitu; pertama, bahwa pelayanan publik itu merupakan salah satu tugas utama pemerintah. Kedua, objeknya adalah masyarakat, dan ketiga, bentuk layanan itu berupa barang dan jasa yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Masyarakat adalah himpunan sekelompok anggota yang mempunyai ikatan sosial, ekonomi, tujuan, cita-cita tertentu. Dalam kehidupan bermasyarakat ada kepentingan individu atau golongan dan kepentingan bersama (umum atau publik).
Kepentingan umum merupakan himpunan kepentingan pribadi yang sama dari suatu masyarakat dalam suatu wilayah (negara). Dengan demikian, pelayanan masyarakat merupakan suatu proses pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama yang berkaitan dengan kepentingan umum dan kepentingan golongan atau individu dalam bentuk barang dan jasa (Sianipar, 1999).
Sedangkan hakekat dari pelayanan sosial, adalah:
- meningkatkan mutu dan produktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah di bidang pelayanan sosial;
- mendorong upaya mengefektifkan sistem dan tata laksana pelayanan, sehingga pelayanan sosial dapat terselenggara secara lebih berdaya guna dan berhasil guna; dan
- Mendorong tumbuhnya kreativitas, prakarsa dan peran serta masyarakat dalam pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Unsur -Unsur
Pelaksanaan pelayanan sosial dalam suatu rangkaian kegiatan terpadu yang bersifat sederhana, terbuka, lancar, tepat, lengkap, wajar dan terjangkau. Pelayanan sosial harus mengandung unsur-unsur sebagai berikut;
- Hak dan kewajiban bagi pemberi maupun penerima pelayanan sosial harus jelas dan masing-masing pihak mengetahuinya secara pasti;
- Pengaturan bentuk pelayanan sosial harus sesuai dengan kondisi kebutuhan dan kemampuan masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berpegang pada efisiensi dan efektivitas;
- Mutu proses dan hasil pelayanan sosial harus mengupayakan agar dapat memberi keamanan, kenyamanan, kelancaran dan kepastian hukum yang bertanggungjawab; dan
- Apabila penyelenggaraan pelayanan sosial oleh instansi pemerintah terpaksa harus mahal, maka instansi pemerintah yang bersangkutan berkewajiban memberi peluang kepada masyarakat untuk ikut menyelenggarakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan kesejahteraan sosial adalah serangkaian aktivitas yang terencana dan melembaga yang memiliki tujuan untuk meningkatkan standar dan kualitas kehidupan manusia.
Menurut Suharto (2009) “…. ‘welfare’ (kesejahteraan) secara konseptual mencakup segenap proses dan aktivitas mensejahterakan warga negara dan menerangkan sistem pelayanan sosial dan skema perlindungan sosial bagi kelompok yang tidak beruntung”.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan kesejahteraan sosial pada hakekatnya untuk mengatasi masalah sosial dan memenuhi kebutuhan manusia melalui pendekatan pelayanan kesejahteraan sosial.
Upaya Penanganan Masalah Kesejahteraan Sosial
Penanganan masala kesejahteraan sosial termasuk kemiskinan di daerah tertinggal maupun perkotaan yang rawan masalah sosial memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial.
Pelaksanaan pelayanan kesejahteraan sosial yang mengintegrasikan pelayanan kesejahteraan sosial kepada penyandang masalah sosial dengan berdasarkan kepada potensi dan sumber kesejahteraan sosial dengan menerapkan prinsip comunity based, dengan menggunakan model pelayanan kesejahteraan sosial rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, jaminan sosial, dan pemberdayaan sosial.
Keterpaduan Pelayanan Kesejahteraan Sosial
Pelayanan kesejahteraan sosial merupakan suatu upaya yang terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mengatasi permasalahan sosial dan memenuhi kebutuhan penyandang masalah kesejahteraan sosial sebagai suatu program yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan sosial.
Johnsosn (1986) mengemukakan tentang pelayanan sosial sebagai berikut:
Social services is the last concept for analysis. It is defined here as the programs or measure employing social workers or related professionals and directed toward social welfare goals. Social workers aparate in many different: in the corrections services the worker my be a probation officer; in family social services a marriage conseler; in the field of the elderly the worker is perhaps a planner of program, an advocate or an organizer.
Pada sisi lain, Khan (1979) mengemukakan bahwa “social work services may thus be said to be those social services in which social work has a central role”.
Kedua definisi tersebut menyebutkan bahwa pelayanan sosial merupakan program kerja dari pekerja sosial secara profesional, sehingga pekerja sosial mempunyai peran sentral dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Oleh karena itu, pelayanan sosial merupakan aktivitas yang terorganisir yang bertujuan untuk menolong orang-orang agar terdapat suatu penyesuaian secara timbal balik dengan lingkungannya.
Sumber : Badiklitkesos Kementerian Sosial; Pedoman Pelayanan Terpadu dan Gerakan Masyarakat Peduli Kabupaten / Kota Sejahtera Tahun 2013.