Profesi Yang Diakui
Pekerjaan Sosial – Pekerja sosial sebagai profesi yang diakui di negeri ini merupakan harapan dari para pegiat pekerjaan sosial.
Undang – undang tentang kesejahteraan sosial menyebutkan ada 4 (empat) sumber daya manusia dalam penyelenggara kesejahteraan sosial, yaitu :
- Tenaga Kesejahteraan Sosial
- Pekerja Sosial Profesional
- Relawan Sosial
- Penyuluh Sosial.
Pekerja Sosial dan Pekerjaan Sosial
Nah pada kesempatan kali ini kita akan, kembali merefresh mengenai apa itu Pekerja Sosial sebagai profesi (profesional). Biar tambah banyak yang mengenalkan profesi yang sudah ada sejak lama hadir di Indonesia, tetapi masih terasa asing oleh warga +62.
O iya, selain dalam UU kesejahteraan sosial beberapa perundang – undangan lainnya juga menyebutkan istilah pekerja sosial sebagai profesi (baca : pekerja sosial profesional), seperti pada Undang – undang :
- Perlindungan Anak;
- Penanganan Fakir Miskin;
- Sistem Peradilan anak;
- Kesehatan Jiwa; dan
- Penyandang Disabilitas
Selanjutnya silakan mencari sendiri, sehingga menambah referensi dan informasi terkait regulasi yang ada. Silakan meluncur ke laman dpr.go.id atau pada laman kemenkumham.go.id.
Pengertian Pekerjaan Sosial
Pandangan Para Pakar
Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9) menyebutkan bahwa ”Social work is concerned with the interactions between people and their social social environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values”,
Sementara Charles Zastrow (1999) terkait pekerjaan sosial memiliki pandangan bahwa ”Social Work is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”,
Adapun pekerja sosial oleh Budi Wibhawa, dkk (2010) memaknainya sebagai bidang keahlian yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan berbagai upaya guna meningkatkan kemampuan orang dalam melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya melalui interaksi; agar orang dapat menyesuaikan diri dengan situasi kehidupannya secara memuaskan.
Kode Etik Pekerjaan Sosial (Kongres V Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indoneisa/IPSPI, 2016) menyebutkan bahwa Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan tinggi dan pelatihan serta pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Masih banyak lagi definisi mengenai pekerjaan sosial dan pekerja sosial dari para pakar seperti Max Siporin, Dean H. Hepworth dan Jo Ann Larsen, serta organisasi profesi pekerjaan sosial. Organisasi profesi pekerjaan sosial tersebut seperti The International Federation of Social Workers (IFSW), The International Association of Schools of Social Work (IASSW), atau National Association of Social Workers (NASW) di Amerika Serikat.
Baca Juga : Dukungan Psikososial Itu Penting !
Definisi Pekerjaan Sosial di Indonesia
Namun definisi yang terbaru dan sekaligus menjadi payung hukum bagi para pekerja sosial di Indonesia adalah apa yang tertera dalam Undang – undang Pekerja Sosial.
Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial menyebutkan bahwa Pekerja sosial adalah seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.
Pada praktiknya pekerjaan sosial menuntut para pekerja sosial untuk melakukan pertolongan profesional yang terencana, terpadu, berkesinambungan dan tersupervisi. Sehingga dapat mencegah disfungsi sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
Praktik Pekerjaan Sosial
Praktik pekerjaan sosial meliputi:
- pencegahan disfungsi sosial;
- pelindungan sosial;
- rehabilitasi sosial;
- pemberdayaan sosial; dan
- pengembangan sosial.
Pencegahan disfungsi sosial
Dalam pencegahan disfungsi sosial pekerja sosial berupaya untuk mencegah keterbatasan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam menjalankan keberfungsian sosialnya.
Pelindungan sosial
Dalam pelindungan sosial pekerja sosial berupaya untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
Rehabilitasi sosial
Dalam rehabilitasi sosial, Pekerja sosial terlibat secara langsung atau tidak langsung, baik secara perorangan maupun dalam tim. Para pekerja sosial melakukan serangkaian proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Pemberdayaan sosial
Dalam pemberdayaan sosial pekerja sosial berupaya mengarahkan individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah sosial agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Pengembangan sosial
Dalam pengembangan sosial pekerja sosial berupaya untuk meningkatkan dan mengembangkan kemampuan atau daya guna individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang sudah berfungsi dengan baik.
Dalam penyelenggaraan praktik pekerjaan sosial, pekerja sosial sebagai profesi memiliki tujuan untuk :
- mencegah terjadinya disfungsi sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
- memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat;
- meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam menghadapi masalah kesejahteraan sosial;
- meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam rangka mencapai kemandirian individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat; dan
- meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
Kerancuan Istilah Pekerjaan Sosial
Sebelum lahirnya Undang – Undang tentang Pekerja Sosial, kerap terjadi kerancuan mengenai bagaimana dan siapa pelaksana pekerjaan sosial di Indonesia.
Pekerja Sosial Profesional (pekerja sosial sebagai profesi)
Isitilah ini merujuk pada pekerja sosial yang memiliki kompetensi dan memaknai pekerjaan sosial sebagai sebuah profesi. pekerja sosial harus memiliki landasan pendidikan dan pelatihan serta ditunjang oleh pengalaman praktek pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Sehingga seseorang yang tanpa memiliki latar belakang pendidikan yang semestinya, tidak dapat terkategori sebagai pekerja sosial (profesional). Dari sini nanti muncul istilah-istilah turunan seperti pekerja sosial medis, pekerja sosial koreksional, dan pekerja sosial dengan komunitas.
Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)
Isitilah ini merujuk pada warga masyarakat yang atas kesadarannya dan tanggung jawab moralnya, serta terdorong oleh kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. Mereka secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial, dan telah mengikuti pelatihan di bidang pekerjaan sosial.
Oleh karena itu PSM dalam sumber daya manusia penyelenggara sosial masuk dalam kelompok relawan sosial. Dari sini biasanya muncul istilah PSM pratama, PSM madya dan PSM utama.
Pekerja Sosial Fungsional
Istilah pekerja sosial fungsional merujuk pada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dari pejabat yang berwenang untuk menjabat dan melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan/organisasi sosial lainnya.
Oleh karenanya istilah pekerja sosial fungsional merujuk pada suatu jabatan fungsional. Dari sini kemudian muncul istilah pekerja sosial terampil (pelaksana pemula, pelaksana, pelaksana lanjutan dan penyelia) dan pekerja sosial tingkat ahli (pertama, muda, madya dan utama).
Anggapan sebagai ‘Pekerja sosial’
Nah kalau ini tambahan aja, karena banyak terjadi pada mafhum masyarakat luas. Menurut mereka siapapun yang melakukan aktivitas menolong orang secara sukarela adalah pekerja sosial. Entah mereka itu memiliki ijin praktik atau tidak, berlatar belakang pendidikan pekerjaan sosial atau tidak, dan telah mengikuti pelatihan pekerjaan sosial oleh sutau instansi atau lembaga atau tidak, mereka kurang mempedulikannya.
Pekerjaan Sosial sebagai Profesi
Dengan hadirnya undang – undang pekerja sosial, maka definisi pekerja sosial secara formal adalah pekerja sosial sebagai profesi yang profesional, bukan sebagai relawan atau pun suatu jabatan. Walaupun istilah tersebut dapat melekat pada satu orang tertentu.
Pendidikan Sarjana
Untuk menjadi pekerja sosial sebagaimana maksud dalam undang- undang, maka seseorang harus terlebih dahulu menempuh pendidikan formal pada jenjang pendidikan kesarjanaan. Adapun jenjang pendidikan kesarjanaannya mencakup:
- sarjana kesejahteraan sosial;
- sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
- sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.
Pendidikan Profesi
Setelah jenjang pendidikan kesarjanaan selesai. Calon pekerja sosial kini diwajibkan untuk mengikuti jenjang pendidikan profesi pekerjaan sosial. Sampai disini, barulah seserang dapat dikatakan sebagai pekerja sosial
Dua Jalur Uji Kompetensi hingga tahun 2024
Namun untuk dapat melakukan praktik pekerjaan sosial secara legal dan mandiri, pekerja sosial dituntutuntuk lulus uji kompetensi yang bersifat nasional.
Pasal 23 Undang-undang Pekerja Sosial menerangkan bahwa pelaksanaan uji kompetensi melalui Pendidikan profesi pekerjaan sosial atau Rekognisi Pelajaran Lampau. Untuk Jalur kedua hanya berlaku hingga tahun 2024 saja.
Pendidikan profesi Pekerja Sosial;
Uji Kompetensi melalui jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik pendidikan profesi Pekerja Sosial. Dan ujian kompetensi ini akan berlangsung secara konsisten sebagaimana pada profesi lainnya. Penyelenggara uji kompetensi ini sendiri adalah perguruan tinggi bekerja sama dengan organisasi pekerja sosial.
Adapun peserta yang lulus uji kompetensi dalam pendidikan profesi berhak mendapatkan sertifikat profesi dari perguruan tinggi dan sertifikat kompetensi dari organisasi pekerja sosial, serta berhak melakukan praktik pekerjaan sosial.
Rekognisi pembelajaran lampau.
Sementara uji Kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau diperuntukkan khusus bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/ atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial sebelum lahirnya Undang-undang tentang Pekerja Sosial.
Peserta yang lulus uji kompetensi melalui rekognisi pembelajaran lampau berhak mendapatkan sertifikat kompetensi dan dinyatakan sebagai pekerja sosial serta berhak melakukan praktik pekerjaan sosial. Adapun ketentuan dan tata cara lebih lanjutnya diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Namun demikian, terkait dengan rekognisi pembelajaran lampau memiliki syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- bagi yang sudah mempunyai pengalaman dalam pelayanan sosial, tetapi tidak berlatar belakang pendidikan sarjana kesejahteraan sosial atau sarjana terapan pekerjaan sosial, maka harus mengikuti pendidikan profesi Pekerja Sosial; dan
- bagi yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial dapat langsung mengikuti uji kompetensi, sepanjang belum ada pendidikan profesi Pekerja Sosial dan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Dengan demikian, untuk menjadi pekerja sosial memang membutuhkan pendidikan khusus. Selain program studi kesarjanaan yang ditempuh sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Semoga tidak bingung lagi mengenai siapakah pekerja sosial dalam Pekerjaan Sosial itu ?!
Semoga bermanfaat,