WhatsApp Image 2024 04 04 at 1.08.04 PM

(21/3) Bertempat di Kantor Kepatihan Yogyakarta, ChildFund International di Indonesia telah mengadakan pertemuan pada 20 – 21 Maret 2024, untuk melakukan penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) antara ChildFund dengan Kabupaten Bantul dan Kulon Progo, DI Yogyakarta untuk tahun 2024.

Baca Juga: Kunjungi SD Negeri 03 Panikel, TPOA Monev ChildFund International

MSP Sebagai Payung Kerja Sama Ormas Asing di Indonesia

Kegiatan Childfund Internasional di Indonesia berada dibawah payung Memorandum Saling Pengertian (MSP) antara Kementerian Sosial dengan ChildFund Internasional. Dasar hukum kerjasamanya yakni UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing.

Selain itu, keberadaan dan kegiatan ormas asing juga diatur dalam Peraturan Menteri Luar Negeri nomor 11 Tahun 2020, tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing. Selanjutnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 mengatur juga Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2018 lebih jauh mengatur mengenai mekanisme kerja sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.

Setelah MSP, Apa Langkah Selanjutnya?

Untuk dapat beroperasi di Indonesia, Ormas Asing seperti ChildFund harus bermitra dengan Ormas lokal. ChildFund beserta mitra lokalnya juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Koordinasi tersebut harus dituangkan dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT) merupakan turunan dari MSP dan Rencana Induk Kegiatan, yang penandatanganannya dilakukan oleh Ormas Asing dengan Pemerintah Daerah.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Ormas Asing (Lembaga di luar negeri) merupakan penerusan kerja sama yang dilakukan Pemerintah Pusat dengan menempatkan daerah sebagai penerima manfaat.

Baca Juga : Monitoring di Kabupaten Belu, Lihat capaian kegiatan CRS di 2 Lokasi

Pelaksanaan penerusan kerja sama Pemerintah yang dilakukan oleh Kementerian/lembaga Pemerintah nonkementerian di daerah, setelah terlebih dahulu dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi.

Konten Dalam Rencana Kerja Tahunan Ormas Asing

RKT antara Ormas Asing dengan Pemerintah Daerah paling sedikit memuat uraian kegiatan setiap tahun, peran para pihak, hasil yang diharapkan, dan rencana pembiayaan. Adapun format dari RKT setidaknya memuat:

  1. Pendahuluan;
  2. Tujuan;
  3. Sasaran;
  4. Hasil yang diharapkan;
  5. Kegiatan;
  6. Peran serta pihak ketiga;
  7. Tenaga kerja/tenaga ahli;
  8. Lokasi pelaksanaan kegiatan/kelompok sasaran;
  9. Pembiayaan; dan
  10. Jadwal pelaksanaan program.

Isi dalam RKT harus sesuai dengan dokumen induk, yaitu MSP dan Arahan Program. Selain itu sesuai dengan potensi atau program yang menjadi prioritas di daerah.

Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca