Apa itu Hak Cipta?


Hak cipta yang dilindungi Undang-undang atau hak cipta (All Right Reserved) adalah suatu upaya untuk melindungi karya cipta dari pelanggaran dan penyalahgunaan.  Dengan memahami jenis-jenis hak cipta, pencipta dapat lebih mudah melindungi karya ciptaannya dan mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya.

hak cipta

Dalam Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia, terdapat berbagai jenis ciptaan, yang mendapatkan perlindungan dan terbagi dalam beberapa kategori, seperti:

  • Ciptaan yang dilindungi seumur hidup pencipta + 70 tahun, semisal Karya seni dan karya sastra
  • Ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan, semisal Program computer dan permainan video
  • Ciptaan yang dilindungi selama 25 tahun sejak pertama kali dipublikasikan semisal Desain industri dan desain busana
  • Ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun sejak pertunjukan pertamanya, semisal pertunjukan drama dan tari
  • Ciptaan yang dilindungi selama 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan, semisal Rekaman suara
  • Ciptaan yang dilindungi selama 20 tahun sejak pertama kali disiarkan, semisal Siaran pertandingan olahraga

Selain jenis-jenis ciptaan di atas, Undang-Undang Hak Cipta juga melindungi hak cipta atas:

  • Pelaku pertunjukan seni, seperti penyanyi, penari, dan aktor;
  • Produser rekaman suara dan musik; dan
  • Lembaga penyiaran radio dan televisi.

Dan yang penting untuk diingat adalah hak cipta melekat secara otomatis pada ciptaan yang dihasilkan, tanpa perlu didaftarkan terlebih dahulu. Pendaftaran hak cipta merupakan Langkah untuk memperkuat bukti kepemilikan hak cipta; .mempermudah proses penegakan hak cipta; dan memperoleh kepastian hukum atas hak cipta itu sendiri.

Dalam hak cipta terbagi menjadi dua macam, yaitu hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaannya. Sementara hak moral adalah hak dari seseorang, kelompok atau subjek untuk diakui sebagai pencipta dan untuk menjaga keutuhan ciptaannya. Hak ekonomi dan hak moral merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dan beralih bersama-sama dengan ciptaannya.

Hak ekonomi meliputi mengumumkan; memperbanyak; menyebarkan; menerjemahkan; mengadaptasi ciptaannya; mempertunjukkan; dan menyiarkan hasil karyanya; termasuk memasukkan ciptaannya dalam karya lain; dan memberi izin atau melarang orang lain untuk melakukan perbuatan yang termasuk dalam hak ekonomi.

Baca juga : Ekonomi Hijau, Ekonomi Ramah Lingkungan

Hak moral mencakup mencantumkan nama penciptanya pada suatu hasil karya; tetap dikaitkan dengan ciptaannya; mencegah ciptaannya diubah atau diubah sedemikian rupa sehingga merugikan reputasi pencipta; dan Hak untuk menarik kembali ciptaannya dari peredaran.

Perbedaan Hak Cipta dengan Lisensi Creative Commons

Creative Commons (CC) adalah organisasi nirlaba internasional yang memiliki tujuan untuk mendorong kreativitas dan berbagi pengetahuan dengan memberikan lisensi yang mudah digunakan kepada para kreator. Lisensi ini pada dasarnya berfungsi sebagai izin yang menentukan bagaimana orang lain dapat menggunakan karya berhak cipta Anda.

Lantas apa perbedaan Hak Cipta dan Creative Commons?

Hak Cipta seperti telah dijelaskan diatas, merupakan suatu keabsahan yang secara otomatis melekat pada sebuah karya ciptaan (misalnya tulisan, karya seni, musik) begitu karya tersebut dibuat. Disamping melindungi kreator dari penyalinan atau penggunaan karyanya tanpa izin.

Sedangkan Lisensi Creative Commons (CC) merupakan lisensi tambahan yang ditempatkan di atas hak cipta yang sudah ada. Lisensi CC memberikan fleksibilitas kepada pencipta atau kreator untuk menentukan bagaimana orang lain dapat menggunakan karya ciptaan mereka.

Singkatnya, CC membantu kreator untuk menyeimbangkan antara keinginan untuk berbagi karya ciptaan mereka dengan publik dan keinginan untuk mendapatkan kontrol atas penggunaannya.

Jenis-jenis Lisensi CC

Lisensi CC menawarkan berbagai lisensi, masing-masing dengan syarat dan ketentuan yang berbeda. Setidaknya ada enam lisensi yang umumnya digunakan dan dapat dikelompokkan berdasarkan atribusi (attribution) dan royalti atau pembagian serupa (share-alike)nya, yaitu:

Lisensi Atribusi (CC BY) atau CC Attribution License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan karya dari pencipta atau creator, termasuk kepentingan komersial dengan syarat memberi atribusi (mencantumkan nama pencipta atau kreator).

Lisensi Atribusi-BerbagiSerupa (CC BY-SA) atau CC Attribution-ShareAlike License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan, mengubah, dan membuat karya turunan dari karya pencipta (asli) atau creator (awal), asalkan memberi atribusi dan royalty dari karya turunan tersebut yang dilisensikan dengan lisensi CC BY-SA yang sama dan harus memberi atribusi..

Lisensi Atribusi-NonKomersial (CC BY-NC) atau CC Attribution-NonCommercial License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan karya dari pencipta atau creator, tetapi tidak untuk tujuan komersial, dan tetap harus memberi atribusi.

Lisensi Atribusi-TanpaTurunan (CC BY-ND) atau CC Attribution-NonDerivs License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan dan menyebarluaskan karya pencipta atau kretaor, tetapi tidak boleh diubah atau dijadikan karya turunan, dan tetap harus memberi atribusi.

Lisensi Atribusi-NonKomersial-BerbagiSerupa (CC BY-NC-SA) atau CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan dan membagikan suatu karya yang tidak digunakan untuk tujuan komersial, namun dapat diubah menjadi karya turunan dan harus dilisensikan dengan lisensi CC BY-NC-SA yang sama dan harus memberi atribusi.

Lisensi Atribusi-NonKomersial-TanpaTurunan (CC BY-NC-ND) atau CC Attribution-NonCommercial-NonDerivs License

Lisensi yang membebaskan pihak lain untuk menggunakan suatu karya yang tidak digunakan secara komersial dan tidak boleh diubah atau dijadikan karya turunan, namun tetap harus memberi atribusi.

Dengan memilih dan menyematkan lisensi CC yang sesuai, pencipta atau kreator dapat menginformasikan dan menyeimbangkan antara keinginannya untuk berbagi karya ciptaannya kepada publik dengan tetap mendapatkan kontrol atas penggunaannya.

Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca