Koordinasi Kemensos dengan TPOA

Kamis (29/12), saya ikut hadir dalam kegiatan Koordinasi dengan Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA) terkait agenda kerja sama antara Kementerian Sosial dengan Ormas Asing di Tahun 2022. Kegiatan koordinasi dengan TPOA dilaksanakan Biro Perencanaan Kementerian Sosial dalam rangka meningkatkan komitmen Kementerian Sosial dalam menyikapi kerja sama dengan Ormas Asing dalam bidang Sosial kedepan agar dapat lebih optimal.

Kegiatan koordinasi dengan TPOA dilaksanakan dilaksanakan di Ruang Pertemuan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan (BBPPKS) Kementerian Sosial Regional III Yogyakarta di Jl. Veteran Muja Muju, Umbulharjo-Yogyakarta.

Lihat Juga : Membangun Kerja Citra Dalam Era Keterbukaan

Perlu Masukan Terkait Kerja Sama Dengan Ormas Asing

Tahun 2023 ada beberapa Ormas Asing yang akan berakhir masa Memorandum Saling Pengertian (MSP) dengan Kementerian Sosial. Untuk menidaklanjuti kerja sama tersebut, Kementerian Sosial berharap mendapat masukan-masukan dari para anggota TPOA yang berasal dari beberapa Instansi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (K/L).

Masukan dari TPOA akan menjadi panduan bagi Kementerian Sosial dalam menyikapi kerja sama luar negeri dengan Ormas Asing. Baik dalam hal menyikapi perpanjangan kerja sama maupun menjalin komitmen baru kedepannya.

dengan Ormas Asing
Koordinasi dengan TPOA

Baca Juga:

Peraturan Terkait Kerja Sama Dengan Ormas Asing

Kerja sama dengan Ormas Asing sendiri diatur dalam Undang-Undangan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2016 tentang Ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing.

Salah satu point penting dalam kerja sama luar negeri dengan Ormas asing yaitu adanya MSP. Di dalam MSP mencakup durasi kerja sama antara Ormas Asing dengan K/L sebagai Mitra Utama setelah mendapatkan izin prinsip dari Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA).

Catatan Bersama Terkait Kerja Sama Dengan Ormas Asing

Berkaitan dengan kerja sama dengan Ormas Asing, TPOA mendorong Kementerian Sosial (termasuk K/L yang menjadi Mitra Utama) untuk terus melakukan pendampingan terhadap para Calon Mitra Asingnya. Termasuk dalam penyusunan Rencana Kegiatan/Kerja Tahunan setelah MSP ditandatangani para pihak.

Selain itu Kementerian Sosial perlu memiliki instrumen tersendiri yang dapat digunakan dalam memitigasi risiko. Mitigasi Risiko tersebut diharapkan dapat mencakup pada tahap administrasi, implementasi teknis dilapangan, serta monitoring dan evaluasi terkait kerja sama dengan Ormas Asing.

Kementerian Sosial sebagai K/L Mitra Utama perlu memperhatikan dan mencermati perkembangan regulasi, kebijakan dan administrasi yang ada. Sehingga dapat mentransfernya ke Ormas Asing yang menjadi mitra kerjanya. Dan dapat mengadvokasi kesulitan yang dihadapi Ormas Asing yang menjadi mitra kerjanya dengan Pemerintah Daerah yang belum tersosialisasikan dengan adanya perkembangan regulasi dan kebijakan yang ada.

Beberapa peraturan teknis yang mungkin belum sampai diantaranya seperti Peraturan Menteri Luar Negeri Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Dengan Pemerintah Daerah. Atau pun Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri Dan Kerja Sama Dengan Lembaga Di Luar Negeri.

Hingga akhir tahun 2022, Kemensos menjalin kerja sama dengan 8 (delapan) Ormas Asing. Selain itu terdapat 1 (satu) Ormas Asing yang masih dalam tahap penjajakan. Untuk fokus yang kerja sama Kemensos dengan Ormas Asing hingga saat ini mencakup isu kebencanaan, penyandang disabilitas, kesejahteraan anak, serta HIV/AIDs.


Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca