Sekilas Yayasan Futura Indonesia

Lombok Barat – Rencana penggunaan tenaga kerja asing di LKS harus memprioritaskan kepatuhan dengan hukum dan regulasi, serta memastikan hak tenaga kerja terlindungi. Seiring dengan itu, rencana penggunaan tenaga kerja asing juga harus berfokus pada integrasi dan kontribusi positif pekerja asing terhadap misi LKS dalam upaya partisipasi dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Yayasan Futura Indonesia merupakan salah satu yayasan yang relawan sosialnya adalah tenaga kerja asing. Berlokasi di Dusun Ireng Daya Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Yayasan Futura Indonesia merupakan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dan telah terdaftar di Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat dengan Nomor Surat Tanda Daftar 467/1320.2/2022.

Selain sebagai LKS, Yayasan Futura Indonesia juga merupakan lembaga penyelenggara Pendidikan melalui Sekolah Montessori Futura Indonesia. SD Montessori Futura Indonesia sendiri tercatat memiliki NPSN 69957194 dengan SK Pendirian Sekolah : 800/470-Dikdas/Dikbud/2016. Sekolah dengan sistem Montessori ini dikhususkan untuk anak yatim piatu dan anak dari kalangan masyarakat yang tidak mampu, anak-anak terlantar dan putus sekolah.

Baca Juga:

Apa itu Sekolah Montessori ?

Sekolah Montessori adalah jenis pendidikan anak yang didasarkan pada metode Montessori. Metode Montessori merupakan metode yang dikembangkan oleh seorang doktor Italia bernama Maria Montessori pada awal abad ke-20.

Metode Montessori menekankan penghormatan terhadap anak sebagai individu yang unik dan mempromosikan pembelajaran yang berpusat pada anak.

Sekolah Montessori biasanya tersedia dari usia prasekolah hingga sekolah dasar, tetapi konsep pendidikan Montessori juga telah diterapkan di tingkat pendidikan yang lebih tinggi.

Metode Montessori telah diadopsi di seluruh dunia dan dianggap sebagai pendekatan pendidikan yang berfokus pada perkembangan holistik anak dan kemandirian dalam pembelajaran.

Karakteristik utama dari Sekolah Montessori

Lingkungan Persiapan

Kelas Montessori dirancang untuk menciptakan lingkungan yang mendukung pembelajaran independen dan eksplorasi. Kelas umumnya dilengkapi dengan beragam alat dan materi pendidikan yang dirancang khusus untuk mempromosikan perkembangan keterampilan kognitif, motorik, dan sosial anak.

Kemandirian dan Pilihan

Dalam lingkungan Montessori, anak diberikan otonomi untuk memilih aktivitas atau materi yang ingin mereka pelajari. Mereka diajarkan untuk mengatur waktu mereka sendiri, mengambil inisiatif, dan mengelola tugas mereka sendiri, yang membantu mengembangkan kemandirian.

Sekolah Montessori Futura Indonesia
Mengunjungi Yayasan dan Sekolah Montessori Futura Indonesia (dok. pri)

Kelas Multi Usia

Kelas Montessori sering kali terdiri dari anak-anak dengan berbagai usia, misalnya, dari 3 hingga 6 tahun. Hal ini memungkinkan interaksi antar anak yang lebih beragam dan memungkinkan anak lebih muda untuk belajar dari yang lebih tua, sementara yang lebih tua bisa mengambil peran sebagai model peran.

Guru sebagai Pengamat dan Panduan

Guru di sekolah Montessori lebih berperan sebagai pengamat dan panduan daripada sebagai instruktur langsung. Mereka mengamati perkembangan setiap anak dan memberikan bantuan saat diperlukan, serta memperkenalkan materi baru sesuai dengan minat dan tingkat perkembangan individu anak.

Kesetaraan dan Kerja Kolaboratif

Metode Montessori mendorong kesetaraan antara guru dan anak. Anak-anak diajarkan untuk bekerja secara kolaboratif, membantu satu sama lain, dan memecahkan masalah bersama.

Fokus pada Perkembangan Individual

Metode Montessori mengakui bahwa setiap anak memiliki jalannya sendiri dalam perkembangan, dan pendidikan harus disesuaikan dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan masing-masing anak.

Belajar Melalui Pengalaman

Anak-anak dalam lingkungan Montessori belajar melalui pengalaman langsung dengan bahan pendidikan. Mereka diajarkan keterampilan praktis, seperti membaca, menulis, matematika, dan kehidupan sehari-hari melalui aktivitas praktis dan manipulatif.

Kelas Tanpa Rasa Takut

Lingkungan Montessori mendukung keberanian dan eksplorasi. Anak-anak diberi kebebasan untuk mencoba, gagal, dan belajar dari kesalahan mereka tanpa takut dihukum atau dievaluasi secara negatif.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing Bidang Sosial

Penyelenggaraan Sekolah Montessori Futura Indonesia merupakan inisiatif dari Gabriela Klara Swoboda (seorang warga negara Jerman) yang tergerak hatinya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya anak-anak di pulau Lombok dalam rangka mempersiapkan masa depan mereka yang lebih baik.

monitoring tenaga kerja asing

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia oleh LKS harus mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat dipertimbangkan dalam merencanakan penggunaan tenaga kerja asing di LKS atau yayasan bidang sosial di Indonesia:

Pahami Regulasi

Penggunaan tenaga kerja asing di LKS, hampir sama seperti pengunaan tenaga kerja asing pada umumnya. Sehingga regulasinya dapat merujuk pada UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; PP 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Disamping itu juga terdapat Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Luar Negeri dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.

Evaluasi Kebutuhan

Identifikasi terlebih dahulu kebutuhan spesifik yang mendorong LKS untuk mempekerjakan tenaga kerja asing. Ini perlu dibuktikan dengan adanya penilaian keahlian, pengalaman, atau kompetensi tertentu yang secara umum tidak tersedia atau cukup terbatas di antara tenaga kerja lokal.

Konsultasi dengan Otoritas Terkait

Apabila masih bingung, coba hubungi otoritas imigrasi, ketenagakerjaan, dan/atau dinas sosial terdekat untuk mencari tahu dan memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk penggunaan tenaga kerja asing, khususnya dalam bidang sosial. Pastikan untuk mematuhi semua ketentuan hukum.

Pemenuhan Persyaratan Hukum

Pastikan LKS dan calon tenaga kerja asing telah memenuhi kriteria yang berlaku dan memiliki izin dan dokumen resmi yang diperlukan untuk mempekerjakan tenaga kerja asing, seperti Badan Hukum Yayasan/ LKS, terdaftar di pemerintah pusat/ daerah sesuai wilayah kerja, izin operasional, visa yang sesuai, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sebelum memulai pekerjaan.

Proses Rekrutmen dan Seleksi

Adakan proses rekrutmen dan seleksi yang transparan untuk memilih pekerja asing yang sesuai dengan kebutuhan LKS, sebelum dilakukan proses yang lebih selektif oleh Kementerian Sosial. Pastikan bahwa semua dokumen LKS dan calon pekerja asing telah memenuhi persyaratan hukum dan masih berlaku.

Perlindungan Hak Pekerja

Pastikan bahwa LKS tidak melakukan pengabaian terhadap calon tenaga kerja asing jika disetujui, terutama dalam hal kondisi kerja yang aman, jam kerja, cuti, dan perlindungan sosial, serta pengupahannya. Termasuk jika tenaga kerja asing akan dimasukan sebagai kategori relawan dan tidak memperoleh pengupahan dari LKS atau yayasan, maka harus dijelaskan sedari awal.

Pelatihan dan Integrasi

Kemampuan untuk berkomunikasi dengan bahasa dan budaya Indonesia  menjadi penting. Selain dapat mendukung dan membantu pekerja asing beradaptasi dengan lingkungan baru, komunikasi yang baik akan dapat menciptakan kerja sama secara efektif dan mempermudah alih keterampilan oleh staf lokal.

Kepatuhan Pajak

Pastikan bahwa semua pekerja, termasuk tenaga kerja asing yang telah bekerja memiliki NPWP, tersampaikan informasi kewajiban pemotongan pajak dari upah mereka (jika menerima upah), serta diurus dengan benar sesuai dengan peraturan perpajakan Indonesia.

Pelaporan dan Pemantauan

Lindungi diri Anda, LKS dan lingkungan sekitar dengan melaporkan penggunaan tenaga kerja asing secara berkala kepada otoritas yang berwenang. Pastikan bahwa semua pekerja asing tetap mematuhi semua peraturan dan izin mereka.

Evaluasi Kinerja

Lakukan evaluasi kinerja secara berkala terhadap capaian program kerjanya untuk memastikan bahwa pekerja asing memenuhi harapan LKS dan memberikan kontribusi yang berharga kepada penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya.

Untuk diingat!

Sebelum menggunakan tenaga kerja asing, pahami regulasi. Upayakan diurus sendiri oleh LKS jika mampu. Jika terpaksa menggunakan agen, pastikan agen ketenagakerjaan yang digunakan, telah terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan. Sehingga meminimalisir risiko yang dapat merugikan diri sendiri, LKS maupun pihak lainnya.

Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca