KEBIJAKAN IKPA

DASAR HUKUM IKPA

  1. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2013 Jo PP No 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 195/PMK.05/2018 tentang  Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

IKPA 2021

Monitoring dan evaluasi Pelaksanaan Anggaran

Latar Belakang pelaksanaan monev anggaran yaitu untuk memastikan ketercapaian output dan outcome belanja pemerintah. Sedangkan tujuannya adalah :

  1. Efektivitas pelaksanaan anggaran. Tercapainya tujuan/ sasaran program, kegiatan, output belanja sesuai dengan rencana yang telah ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran pada K/L, unit eselon I, dan/atau Satker secara akurat.
  2. efisiensi penggunaan anggaran. Tercapainya tujuan/ sasaran program, kegiatan, output belanja pada K/L, unit eselon I, dan/ atau Satker dengan penggunaan input yang seminimal mungkin.
  3. kepatuhan terhadap regulasi pelaksanaan anggaran. pelaksanaan anggaran dan pengelolaan keuangan yang tertib dan taat sesuai ketentuan yang berlaku pad a tingkat K/L, unit eselon I, dan/atau Satker.

Kementerian Keuangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negra (BUN) dan Kementerian/Lembaga selaku Pengguna Anggaran (PA).

Monev pelaksanaan anggaran pelaksanaanya secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan periode aktivitasnya; dan/atau sepanjang proses dalam siklus pelaksanaan anggaran setelah pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran.

Manfaat Monev pelaksanaan anggaran, (1) sebagai evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran; terwujud dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan IKPA. (2) sebagai pengendalian belanja Negara; terwujud dalam bentuk perumusan kebijakan terkait dengan pola ideal penyerapan anggaran dan pengendalian/manajemen kas pemerintah. (3) peningkatan efisiensi anggaran belanja.

Baca Juga : Monitoring Terpadu Penerapan SPM di Jawa Barat

Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Satuan Kerja (Satker) yang Partisipatif

Menteri/Pimpinan Lembaga mempunyai kewajiban melakukan Monev Pelaksanaan Anggaran pada lingkup kerjanya dan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (DJPb). Berikut beberapa bentuk partisipatif yang perlu dari K/L :

Reviu

Peninjauan dan penilaian kesesuaian dan  keselarasan antara data-data yang terkait  rencana pelaksanaan  kegiatan, rencana  penarikan dana, penyerapan, dengan capaian  kinerja yang tercantum pada dokumen anggaran.

  1. Pada tingkat K/L, Pendekatan Fungsi/Program  Prioritas per Jenis Belanja  dalam bentuk pertukaran  data dan koordinasi dengan  DJPb cq Direktorat  Pelaksanaan Anggaran;
  2. Pada tingkat Eselon I, Pendekatan Program per  Jenis Belanjadalam  bentuk pertukaran data  dan koordinasi dengan  Direktorat Pelaksanaan  Anggaran; dan
  3. Pada tingkat Satker, Pendekatan Kegiatan per  Jenis Belanja dalam  bentuk pertukaran data  dan koordinasi dengan  KPPN dan/atau Kanwil  DJPb.

Pemantauan

Memantau data pelaksanaan anggaran Belanja  K/L (IKPA) serta mengidentifikasi permasalahan  yang timbul, dan/atau yang mungkin akan timbul pada tahun anggaran berjalan.

  1. Masing-masing K/L melakukan Monitoring atas Program  Prioritas K/L dalam bentuk  pertukaran data dan  koordinasi dengan DJPb cq  Direktorat Pelaksanaan  Anggaran;
  2. Untuk tingkat eselon I melakukan Monitoring atas Program  Eselon I dalam bentuk  pertukaran data dan  koordinasi dengan  Direktorat PA;
  3. Sedangkan untuk satker melakukan Monitoring atas kegiatan dalam bentuk  pertukaran data dan koordinasi dengan KPPN  dan/atau Kanwil DJPb.

Evaluasi

Mekanisme evaluasi melalui 3 (tiga) aktivitas, (1) Memberikan  penilaian terhadap pelaksanaan  anggaran Belanja K/L dengan melihat aspek  kesesuaian dengan perencanaan, kepatuhan  terhadap regulasi, efisiensi pelaksanaan anggaran,  dan efektivitas pelaksanaan anggaran; (2) Melakukan identifikasi atas berbagai isu, kendala  dan/atau masalah pelaksanaan anggaran Belanja  K/L; dan (3) Memberikan rekomendasi dalam penyelesaian  kendala dan/atau masalah dalam pelaksanaan  anggaran Belanja K/L.

  1. Untuk tingat K/L melakukan Evaluasi atas pelaksanaan  anggaran Belanja K/L dalam  unit organisasinya;
  2. Sedangkan eselon I masing-masing K/L melaksanakan Evaluasi atas pelaksanaan  anggaran Belanja K/L  dalam unit organisasinya  dan Satker penerima  penugasan /pelimpahan  dalam wewenangnya .
  3. Adapun masing-masing satker melaksanakan Evaluasi atas  pelaksanaan anggaran  Belanja K/L dalam unit  organisasinya.

Dua Bentuk Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja

Evaluasi Kinerja Anggara dengan bobot 60% (enam puluh persen) dan 40% (empat puluh persen) lainnya yaitu melalui penilaian berdasarkan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

Evaluasi Kinerja Anggara (EKA)

EKA adalah proses untuk melakukan pengukuran, penilaian, dan analisis atas Kinerja Anggaran tahun anggaran berj alan dan tahun anggaran sebelumnya untuk menyusun rekomendasi dalam rangka peningkatan Kinerja Anggaran. Pelaksanaan EKA atas dasar Dasar : PMK-214/PMK.02/2017.

Hasil Evaluasi Kinerja Anggaran  merupakan salah satu dasar  untuk :

  1. Menyusun tema, sasaran, arah kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan untuk output strategis/prioritas nasional.
  2. Penyusunan reviu angka dasar untu output yang sifatnya berulang
  3. Penyusunan alokasi anggaran tahun berikutnya untuk menetukan kelayakan anggaran atas keluaran (output kegiatan/program).
  4. Pemberian penghargaan terutama untuk  menentukan pemberian apresiasi dalam bentuk finansial dan/atau non-finansial atas pencapaian kinerja anggaran.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA)

IKPA adalah indikator yang penetapannya oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.

IKPA menggunakan 13 indikator penilaian yaitu: Revisi DIPA; Deviasi halaman III DIPA; Pagu minus; data kontrak; pengelolaan UP TUP; LPJ bendahara; Dispensasi SPM; Penyerapan; penyelesaian tagihan; Capaian output; Retur SP2D; Kesalahan SPM; dan perencanaan Kas.

Ruang Lingkup IKPA Tahun 2021

Dasar dari pelaksanaan IKPA pada tahun 2021 adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN IKPA. Ruang lingkup Perdirjen tersebut  mengatur mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan menggunakan IKPA.

Adapun Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan menggunakan Aplikasi Online Monitoring SPAN (OM-SPAN). Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran mengacu pada empat aspek pengukuran yaitu :

  1. Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang perencanaan dalam DIPA. Ada tiga indikator pada aspek ini yaitu : Revisi DIPA; Deviasi Halaman III DIPA; dan Pagu Minus.
  2. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran. Terdapat empat indikator dalam aspek ini yakni : Data Kontrak; Pengelolaan UP dan TUP; LPJ Bendahara; dan Dispensasi SPM.
  3. Efektivitas pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap pencapaian output dan penyelesaian pelaksanaan pembayaran. Empat indikator yang ada pada aspek ini yaitu terkait Penyerapan anggaran; Penyelesaian tagihan; Capaian output; dan Retur SP2D.
  4. Efisiensi pelaksanaan anggaran, merupakan penilaian terhadap ketepatan Satker dalam melakukan pembayaran atas beban DIPA. Kesalahan SPM dan Perencanaan Kas menjadi dua indikator yang ada terkait aspek ini.

13 IKPA Tahun 2021

1. Indikator Revisi DIPA

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.

Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang pelaksanaanya berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2021 dan telah sah dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2021.

Indikator Revisi DIPA meniai Kesesuaian antara Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran. Tujuannya adalah Untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.

Ketentuan nilai dalam Indikator ini antara lain :

  • Menghitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA yang dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
  • Target frekuensi revisi DIPA satu (1) kali dalam satu triwulan, tidak bersifat kumulatif.
  • Jenis revisi yang diperhitungkan adalah revisi kewenangan pagu tetap yang disahkan oleh Kanwil DJPb, Dit. PA, dan DJA
  • Pengecualian : Revisi Kewenangan KPA, refocusing/penghematan yang menjadi kebijakan pemerintah.
  • Nilai IKPA Unit Eselon I dan K/L (agregasinya) = nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average

Adapun bobot penilaian dari indikator Revisi DIPA yakni sebesar 5 persen.

2. Deviasi Halaman III DIPA

Tujuan menilai indikator ini adalah Untuk meningkatkan akurasi kebutuhan dana dan menjaga likuiditas. Adapun ketentuan penilaiannya sebagai berikut :

  • Penghitungan Indikator kinerja Deviasi halaman III DIPA berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana (RPD) bulanan.
  • Penghitungan Deviasi Halaman III DIPA berdasarkan rasio antara nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD
  • Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA memperhitungkan rata-rata deviasi antara realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan
  • Nilai RPD yang diperhitungkan adalah nilai RPD yang dikunci setiap awal triwulan
  • Batas pemutakhiran RPD halaman III DIPA untuk penilaian IKPA, adalah sampai dengan 10 hari kerja pertama tiap triwulan, kecuali triwulan I pada bulan Februari.
  • Penguncian data RPD, berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem.  Bukan berdasarkan  pengajuan Revisinya.
  • Penilaian : Mulai Januari s.d. November
  • Nilai IKPA Deviasi Halaman III DIPA memperhitungkan rata-rata deviasi antara realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan

Indikator ini memiliki bobot sebesar 5 persen. Meskipun boleh melakukan revisi halaman III DIPA, namun sebaiknya tetap memperhatikan perencanaan awal pengalokasian anggaran. Beberapa saran dari DJPB terkait hal ini adalah :

  • Masing-masing satker disiplin dalam melaksanakan kegiatan dan mencairkan dananya;
  • Menjadikan RPD pada halaman III DIP sebagai plafon pencairan dana setiap bulan
  • Melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan realisasi anggarannya dengan mengajukan revisi halaman III DIPA secara tepat waktu atau hanya pada saatnya saja.

3. Pagu Minus

Pagu minus merupakan Realisasi Anggaran yang melebihi pagu DIPA pada level akun (6 digit). Penghitungannya dengan menghitung total nilai pagu minus terhadap pagu DIPAnya. Penilaian akhir indikator Pagu Minus berdasarkan pada nominal pagu minus DIPA per tanggal 31 Desember yang belum terselesaikan. Alat monitoringnya Aplikasi Online Monitoring SPAN.

Pagu minus memiliki bobot lima persen. Beberapa cara untuk menghilangkan pagu minus antara lain :

  • Melakukan pemutakhiran POK/penyamaan data satker dengan SPAN. Pemutakhiran POK ini dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA dan diajukan ke kanwil DJPb. Idealnya diajukan bersamaan dengan revisi halaman III DIPA.
  • Selalu memonitoring ketercukupan pagu. Segera lakukan revisi bila memungkinkan revisi dalam satu satker.
  • Koordinasi dengan eselon I akan penyelesaian pagu minus (gaji).

4. Penyampaian Data Kontrak

Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa, pelaksana swakelola. Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau peaksana swakelola.

Penyampaian ADK kontrak (informasi kontrak) ke KPPN paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak di tandatangani. Tujuan pendaftaran yaitu Kepatuhan terhadap regulasi dan untuk menjamin kepastian penyediaan dananya (dicadangkan dananya), karena pencadangan ini berakibat pada pengurangan pagunya.

Bobot penampaian data kontrak sebesar 10 persen. Adapun Formula Indikator Penyampaian Data Kontrak yaitu :

  • Penghitungannya berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
  • Kontrak yang dihitung adalah perjanjian/kontrak dengan nilai di atas Rp50.000.000 dan data/perjanjian kontrak tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.

5. Pengelolaan UP/TUP

Uang Persediaan/UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Tambahan Uang Persediaan (TUP) adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.

UP dan TUP dikelola oleh Bendahara pengeluaran yang diangkat oleh kepala satker, namun bertanggung jawab secara fungsional kepada KPPN diwilayah kerjanya.

Pertanggungjawaban atas UP/TUP terkait dengan :

  • Batas waktu pertanggungjawaban UP ke KPPN /pengajuan Penggantian Uang Persediaan (GUP) dan paling lambat satu bulan  sejak SP2D UPnya dengan jumlah GUP minimal 50% UPnya.
  • Pertanggungjawaban TUP (PTUP) ke KPPN paling lambat satu bulan sejak SP2D TUPnya.
  • Besaran PTUP yang diajukan tidak dibatasi nilainya, dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
  • Setoran sisa TUP paling lambat 2 hari kerja setelah masa pertanggungjawaban.

Bobot pengelolaan UP/TUP sebesar 8 persen. Formula penghitungannya seperti berikut :

  • Menghitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai;
  • Sisa dana UP/TUP yang belum disetor pada (akhir tahun 31 Desember) akan dihitung sebagai pinalti nilai kinerja dengan mengubah status pertanggungjawaban dari tepat waktu menjadi terlambat.
  • Jenis UP/TUP yang diperhitungkan adalah UP dan TUP tunai dengan sumber dana RM.
  • Basis Perhitungan Tanggal SP2D :
    • UP ke SP2D GUP Isi dan SP2D GUP Nihil
    • TUP ke SP2D TUP Nihil
    • GUP Isi ke tanggal SP2D GUP Isi berikutnya
  • Monitoring dapat melalui Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP pada OM-SPAN.

6Penyampaian LPJ Bendahara

Untuk Ketentuan dalam Penyampaian LPJ Bendahara, yakni :

  • Disampaikan ke KPPN paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.
  • Yang disampaikan data yang telah benar dan lengkap.
  • Penyampaian perbaikan LPJ setelah batas waktu akan dihitung sebagai keterlambatan.

Bobot penyampaian LPJ Bendahara sebesar 5 persen. Adapun Formula Indikator Penyampaian LPJ Bendahara, yaitu :

  • Dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ
  • Batas waktu penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran ke KPPN (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya). Apabila tanggal 10 libur, LPJ disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

7. Dispensasi penyampaian SPM

Dispensasi penyampaian SPM merupakan dispensasi pengajuan SPM melebihi batas waktu yang telah ditentukan pada ketentuan langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran. Dispenssasi SPM diberikan oleh Kanwil DJPb/Direktorat Pelaksanaan Anggaran sesuai ketentuan  langkah-langkah akhir tahun anggaran.

Jumlah SPM yang mendapat dispensasi karena melewati batas waktu penyampaian menjadi dasar Penilaian Indikatornya. Dengan subkriteria sebagai berikut :

Jumlah SPM yang mendapat dispensasi karena melewati batas waktu penyampaian menjadi dasar Penilaian Indikatornya. Dengan subkriteria sebagai berikut :

  • 0                      SPM    =          100
  • 1 – 5                SPM    =            95
  • 6 – 10              SPM    =            90
  • 11 – 20            SPM    =            85
  • > 20                 SPM    =            80

Untuk penilaian IKPA-nya sendiri dilakukan secara bertingkat sesuai jumlah kumulatif atas SPM yang telah diberikan dispensasi. Adapun Bobot nilai IKPA dari Dispensasi penyampaian SPM sebesar 5 persen.

8. Penyerapan Anggaran

Indikator Penyerapan Anggaran memiliki maksud untuk mengakselerasi belanja secara proporsional. Pentargetan penyerapan anggaran melalui mekanisme triwulanan dan bersifat kumulatif. Adapun target penyerapan anggaran per triwulannya sebagai berikut :

  • 15% pada Triwulan I 
  • 30% pada Triwulan II     
  • 60% pada Triwulan III           
  • 90% pada Triwulan IV               

Untuk tahun 2021 bobot nilai IKPA atas penyerapan anggaran menjadi 15%. Sehingga bobot penilaian penyerapan anggaran kini berada di posisi kedua, setelah capaian output. Adapun formula penilaiannya yaitu :

  • Dengan menghitung rata-rata rasio antara persentase penyerapan anggaran atas pagu DIPA terhadap target penyerapan anggaran setiap triwulan.
  • berbasis Perhitungan atas Pagu DIPA yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan.
  • Dan kesesuaian dengan target penyerapan anggaran masing-masing satker per twiwulan sebagaimana target.

9. Penyelesaian Tagihan

Indikator Penyelesaian Tagihan untuk Mengukur tingkat kepatuhan atas norma waktu penyelesaian tagihan pihak ketiga. Ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM LS Kontraktual. Pengajuan SPM LS paling lambat  17 Hari kerja setelah Berita acara serah terima pekerjaan terjadi.

Untuk menghitung formula Indikator Penyelesaian Tagihan dengan berdasarkan :

  • rasio antara penyampaian SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu (17 hari kerja) terhadap seluruh SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai.
  • 17 hari kerja terhitung sejak tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal penyampaian SPM LS Kontraktual.

Sementara untuk bobot penilaiaian IKPA atas penyelesaian tagihan yaitu sebesar 10% (sepuluh persen).

10. Indikator Capaian Rincian Output

Indikator capaian output memiliki tujuan untuk :

  • melekatkan penyampaian data capaian output pada proses bisnis pelaksanaan anggaran untuk menyelaraskan penyerapan anggaran dengan kinerja pencapaian outputnya.
  • Meningkatkan kualitas data capaian output by system melalui Aplikasi SAS/SAKTI  dan Online Monotoring SPAN yang terkonfirmasi oleh KPPN
  • Mendorong perbaikan kinerja melalui pemantauan dan pengawsan secara on-line oleh K/L dan BUN
  • Mendorong pemanfaatan hasil evaluasi Capaia Output untuk peningkatan kualitas kebijakan perencanaan dan penganggaran melalui restrukturisasi output agar lebih terukur (real work/eye catching)
  • Menjadikan Capaian output sebagai bagian dari monev kinerja satker dan komunikasi publik “Belanja APBN menjadi Apa?” pada lingkup wilayah kerja masing masing.

Penilaian Indikator Capaian Output dengan cara :

  • Menghitung berdasarkan rata-rata Nilai Kinerja atas capaian pada Rincian Output (RO) terhadap jumlah RO yang ada pada Satker.
  • Penentuan perhitungan nilai kinerja atas capaian RO berdasarkan pada status tahapan pelaksanaan RO.
  • Khusus penghitungan pada bulan Desember, Nilai Kinerja Capaian Output berdasarkan rasio antara capaian RO terhadap target RO.

Adapun target PCRP per triwulannya, yaitu :

  •   15% di Triwulan    I                 
  •   40% di Triwulan    II       
  •   60% di Triwulan    III    
  • 100% di Triwulan    IV     

Untuk tahun 2021 ini, bobot nilai IKPA atas capaian output adalah yang tertinggi, yakni sebesar 17%, bahkan lebih tinggi dari bobot penilaian penyerapan anggaran yang hanya sebesar lima belas persen.

11. Indikator Retur SP2D

Retur SP2D adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima Kepada Bank Pengirim.

Beberapa sebab terjadinya retur antara lain :

  • Nama Pemilik Rekening pada SPM salah
  • Nomor Rekening pada SPM salah
  • Nama Bank Penerima salah
  • Rekening tidak aktif/tutup

Formula penilaian atas Indikator Retur SP2D yang memiliki bobot sebesar 5%, yaitu :

  • Dengan menghitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang ter-retur terhadap jumlah SP2D yang telah terbit dari KPPN.
  • Memperhatikan semakin rendah rasio retur SP2D, semakin baik dan efektif kinerja pelaksanaan kegiatan pada Satker atau K/L.

12. Indikator Pengembalian/Kesalahan SPM

Pengembalian atau kesalahan SPM merupakan SPM yang tertolak/kembali pada saat proses konversi di FO KPPN berdasarkan data pada :

  • Payment Management Resume Tagihan (PMRT) atau kesalahan Formal; dan/atau
  • Penolakan saat validasi tagihan oleh Middle office (MO) KPPN atau kesalahan substantif

Penghitungan Indikator Kinerja Pengembalian/kesalahan SPM berdasarkan rasio antara pengembalian/ kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh usulan SPM dari Satker ke KPPN.

Untuk Indikator Pengembalian/ Kesalahan SPM formulanya dengan menghitung berdasarkan rasio antara pengembalian SPM oleh KPPN karena tertolak oleh sistem pada saat konversi oleh front office di KPPN (kesalahan formal) dan pada saat verifikasi middle office (kesalahan substantif).

Kesalahan SPM yang umumnya karena kesalahan data supplierkesalahan pencantuman nama suppliernama rekening tidak valid, dan/atau NIP pegawai tidak sesuai. Untuk bobotnya sendiri, indikator pengembalian/ kesalahan SPM memiliki bobot sebesar 5% (lima persen).

13. Indikator Perencanaan Kas (Renkas)

Perencanaan Kas atau Renkas adalah akumulasi RPD harian, rencana penerimaan Dana, dan proyeksi pengeluaran/ penerimaan unit eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara yang tertuang dalam perencanaan kas pemerintah pusat.

Renkas memiliki dasar hukum antara lain :

  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • PP No. 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  • PP No. 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN; dan
  • PMK No 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas.

Dalam Renkas, PPK terlebih dahulu menyampaikan RPD harian ke KPPN untuk rencana pengajuan semua jenis SPM yang  nilainya masuk dalam klasifikasi transaksi besar. Klasifikasi transaksi besar adalah pengelompokan SPM yang didasarkan pada nilai/nominal tertentu.

Termasuk kedalam Klasifikasi Transaksi Besar, yaitu :

  1. Transaksi A, dengan Nilai SPM lebih dari Rp 1 Triliun dengan Penyampaian RPD Harian 15 hari kerja sebelum pengajuan SPM  dan memiliki Periode Pemutakhiran 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM;
  2.  Transaksi B, dengan Nilai SPM antara Rp 500 Miliar sampai dengan Rp 1 Triliun dengan Penyampaian RPD  Harian 10 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan memiliki Periode Pemutakhiran 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM ; dan
  • Transaksi C, dengan Nilai SPM Rp1 Miliar sampai dengan Rp 500 Miliar dengan Penyampaian RPD  Harian 5 hari kerja sebelum pengajuan SPM dan tidak memiliki Periode Pemutakhiran.

Indikator Renkas memiliki bobot sebesar 5%. Dengan formula penghitungan indikator berdasarkan rasio antara jumlah Renkas/RPD Harian yang disampaikan tepat waktu (sesuai dengan nilai dan jenis transaksinya) terhadap seluruh Renkas usulan ke KPPN

Sumber :

  • Materi Paparan DJPb Kanwil Yogyakarta dengan Judul : “Lejitkan IKPA Pastikan Pelaksanaanya”, Yogyakarta, 23 Maret 2021; penyampaian pada acara Kamis Pahingan DJPb Yogyakarta, 6 April 2021

Eksplorasi konten lain dari Ariefrd.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca